Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SILIWANGI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Biro Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keuangan;
b. pelaksanaan urusan kepegawaian;
c. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
d. pelaksanaan urusan keprotokolan;
e. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
f. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
g. pelaksanaan urusan hukum;
h. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan; dan
i. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda
