Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SILIWANGI
Teks Saat Ini
(1) Program pascasarjana dipimpin oleh Direktur yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Direktur Program Pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh 2 (dua) orang Wakil Direktur.
(3) Wakil Direktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Program Pascasarjana.
Koreksi Anda
