Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SILIWANGI
Teks Saat Ini
(1) Ketua jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a bertanggung jawab kepada Dekan.
(2) Ketua jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan tugas penyelenggaraan jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 berdasarkan kebijakan Dekan.
Koreksi Anda
