Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SILIWANGI
Teks Saat Ini
(1) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan;
b. Fakultas Ekonomi dan Bisnis;
c. Fakultas Pertanian;
d. Fakultas Teknik;
e. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik;
f. Fakultas Ilmu Kesehatan; dan
g. Fakultas Agama Islam.
(2) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. jurusan;
d. laboratorium/bengkel/studio;
e. Subbagian Umum; dan
f. kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda
