Koreksi Pasal 87
PERMEN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SILIWANGI
Teks Saat Ini
(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) Wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur, wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, koordinator program studi, kepala pusat pada lembaga, dan kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit penunjang akademik diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
Koreksi Anda
