Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal peserta Uji Kompetensi dinyatakan tidak lulus, peserta Uji Kompetensi yang bersangkutan dapat mengikuti Uji Kompetensi ulang. (2) Peserta Uji Kompetensi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti materi Uji Kompetensi yang dinyatakan tidak lulus. (3) Peserta Uji Kompetensi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti pelaksanaan Uji Kompetensi ulang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh penyelenggara Uji Kompetensi.
Koreksi Anda