Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta Uji Kompetensi dinyatakan lulus jika memenuhi persyaratan nilai minimal kelulusan. (2) Nilai minimal kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah 70 (tujuh puluh) untuk setiap jenjang. (3) Nilai minimal kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari akumulasi bobot nilai akhir dari nilai rata-rata materi: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. (4) Bobot penilaian materi kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sebesar 70% (tujuh puluh persen). (5) Bobot penilaian materi kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c sebesar 30% (tiga puluh persen).
Koreksi Anda