Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa
Teks Saat Ini
(1) Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa diselenggarakan oleh Instansi Pembina.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebagai pengguna Jabatan Fungsional Widyabasa setelah mendapatkan akreditasi dari Instansi Pembina.
(3) Penyelenggaraan Uji Kompetensi bagi Jabatan Fungsional Widyabasa ahli utama di lingkungan Instansi Pemerintah dikoordinasikan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian.
(4) Penyelenggaraan Uji Kompetensi bagi Jabatan Fungsional Widyabasa ahli madya di lingkungan Instansi Pemerintah dikoordinasikan oleh pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra pada Kementerian.
(5) Penyelenggaraan Uji Kompetensi bagi Jabatan Fungsional Widyabasa ahli muda dan Jabatan Fungsional Widyabasa ahli pertama di lingkungan Instansi Pemerintah dikoordinasikan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan atau yang membidangi sumber daya manusia pada Instansi Pemerintah.
(6) Tata cara akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
