Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa
Teks Saat Ini
(1) Uji Kompetensi menggunakan metode:
a. tes tertulis;
b. portofolio; dan/atau
c. wawancara.
(2) Selain menggunakan metode uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Uji Kompetensi untuk Jabatan Fungsional Widyabasa ahli madya dan Jabatan Fungsional Widyabasa ahli utama juga menggunakan metode:
a. penyusunan karya tulis ilmiah; dan
b. presentasi karya tulis ilmiah.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilaksanakan secara daring dan/atau luring.
Koreksi Anda
