Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta Uji Kompetensi terdiri atas: a. PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui perpindahan dari jabatan lain; b. PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui promosi; dan c. Widyabasa yang telah memenuhi persyaratan untuk kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
Koreksi Anda