Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa
Teks Saat Ini
Peserta Uji Kompetensi terdiri atas:
a. PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui perpindahan dari jabatan lain;
b. PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui promosi; dan
c. Widyabasa yang telah memenuhi persyaratan untuk kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
Koreksi Anda
