Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang STANDAR PEMBIAYAAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Komponen dan besaran Biaya Operasional nonpersonalia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditentukan dengan mempertimbangkan:
a. jumlah rombongan belajar;
b. jumlah Peserta Didik;
c. jumlah Tenaga Kependidikan;
d. jumlah, jenis, dan kriteria sarana dan prasarana;
e. letak dan kondisi geografis;
f. Peserta Didik berkebutuhan khusus;
g. jalur, jenjang, dan jenis pendidikan;
h. standar kemahalan daerah; dan
i. pertimbangan lainnya yang relevan dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.
Koreksi Anda
