Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang STANDAR PEMBIAYAAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Biaya Operasional nonpersonalia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi komponen biaya:
a. bahan;
b. perlengkapan;
c. peralatan;
d. daya;
e. jasa;
f. transportasi;
g. pemeliharaan sarana dan prasarana;
h. bank; dan
i. pajak.
(2) Biaya bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan biaya penyediaan bahan minimal habis pakai di suatu Satuan Pendidikan yang dapat berupa:
a. bahan operasional kantor;
b. bahan praktikum;
c. bahan kesehatan termasuk peningkatan gizi bagi Peserta Didik pada pendidikan anak usia dini;
d. bahan pembelajaran;
e. bahan sanitasi;
f. konsumsi kegiatan; dan/atau
g. bahan cetakan.
(3) Biaya perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan biaya penyediaan barang yang dapat berupa perlengkapan:
a. kantor;
b. pembelajaran;
c. praktikum; dan/atau
d. perpustakaan.
(4) Biaya peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan biaya perolehan peralatan yang dapat berupa peralatan:
a. kantor;
b. pembelajaran;
c. praktikum;
d. kebersihan dan sanitasi; dan/atau
e. perpustakaan.
(5) Biaya daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan langganan daya yang diperlukan untuk mendukung layanan pendidikan yang dapat berupa biaya untuk air, listrik, dan/atau gas.
(6) Biaya jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan biaya yang diperlukan untuk penyediaan jasa yang mendukung layanan pendidikan yang dapat berupa jasa:
a. telekomunikasi;
b. aplikasi atau perangkat lunak;
c. asuransi sarana dan prasarana;
d. profesional;
e. uji kompetensi keahlian Peserta Didik pada sekolah menengah kejuruan dan sekolah menengah atas luar biasa; dan/atau
f. pengiriman barang.
(7) Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan biaya yang digunakan untuk perjalanan dalam rangka penugasan terkait kegiatan Satuan Pendidikan bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan selain Pendidik, dan Peserta Didik.
(8) Biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan biaya pemeliharaan yang rutin dilakukan untuk menunjang penggunaan sarana dan prasarana layanan pendidikan, termasuk perbaikan ringan sarana dan prasarana.
(9) Biaya bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h merupakan biaya yang rutin dikeluarkan untuk pengurusan administrasi bulanan, transaksi, dan pelaporan.
(10) Biaya pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i merupakan pajak yang menjadi tanggungan Satuan Pendidikan yang dapat berupa:
a. pajak kendaraan;
b. pajak pertambahan nilai pada saat pengadaan barang dan jasa; dan/atau
c. pajak bumi dan bangunan.
Koreksi Anda
