Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang STANDAR PEMBIAYAAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Biaya modal kerja tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan sejumlah modal berbentuk uang dan/atau barang yang dibutuhkan oleh Satuan Pendidikan untuk menjamin terselenggaranya layanan pendidikan yang bermutu.
(2) Biaya modal kerja tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a. penyelenggaraan Satuan Pendidikan baru;
b. pengembangan unit usaha atau unit produksi oleh Satuan Pendidikan; dan/atau
c. keberlangsungan Satuan Pendidikan dalam keadaan kahar.
(3) Biaya modal kerja tetap untuk penyelenggaraan Satuan Pendidikan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan biaya yang dibutuhkan untuk memastikan berjalannya layanan pendidikan di Satuan Pendidikan baru sampai dengan adanya sumber pendanaan rutin dan berkelanjutan.
(4) Biaya modal kerja tetap untuk pengembangan unit usaha atau unit produksi oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan biaya yang dibutuhkan untuk mendukung dan/atau membentuk suatu unit usaha atau unit produksi yang dikelola oleh Satuan Pendidikan untuk keberlangsungan proses pembelajaran.
(5) Biaya modal kerja tetap untuk keberlangsungan Satuan Pendidikan dalam keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan biaya yang dibutuhkan untuk memastikan keberlangsungan Satuan Pendidikan dalam keadaan yang secara rasional tidak dapat diantisipasi atau dikendalikan oleh Satuan Pendidikan.
Koreksi Anda
