Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang STANDAR PEMBIAYAAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Biaya penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan biaya yang dibutuhkan untuk:
a. penyediaan jumlah Tenaga Kependidikan; dan
b. pengembangan kompetensi Tenaga Kependidikan.
(2) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas pendidik dan Tenaga Kependidikan selain pendidik.
(3) Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
(4) Tenaga Kependidikan selain pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup pengelola satuan
pendidikan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, tenaga kebersihan dan keamanan, serta tenaga dengan sebutan lain yang bekerja pada satuan pendidikan.
Koreksi Anda
