Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang STANDAR PEMBIAYAAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Biaya penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan biaya minimal yang dibutuhkan untuk menyediakan bangunan, ruang, dan sarana pendidikan.
(2) Sarana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bahan pembelajaran;
b. alat pembelajaran; dan
c. perlengkapan.
(3) Jenis sarana dan prasarana pada Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Biaya penyediaan sarana dan prasarana mempertimbangkan:
a. jalur, jenjang, dan jenis pendidikan;
b. letak dan kondisi geografis;
c. jumlah Peserta Didik dan Tenaga Kependidikan; dan
d. kebutuhan Peserta Didik berkebutuhan khusus.
(5) Penyediaan sarana dan prasarana dapat dilaksanakan melalui:
a. pembelian;
b. sewa;
c. pertukaran;
d. peminjaman;
e. hibah;
f. wakaf; dan
g. kerja sama berbagi sumber daya dengan Satuan Pendidikan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, industri, dan/atau pemangku kepentingan lain.
Koreksi Anda
