Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang STANDAR PEMBIAYAAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi komponen biaya: a. investasi lahan; b. penyediaan sarana dan prasarana; c. penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia; dan d. modal kerja tetap.
Koreksi Anda