Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang STANDAR PEMBIAYAAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya pendidikan ditetapkan dengan menggunakan perhitungan satuan biaya pendidikan. (2) Satuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya rata-rata yang dikeluarkan untuk melaksanakan pendidikan di Satuan Pendidikan bagi setiap Peserta Didik pada setiap tahun anggaran. (3) Perhitungan satuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan penyelenggara pendidikan, dan Satuan Pendidikan sesuai kewenangan. (4) Hasil perhitungan satuan biaya pendidikan digunakan sebagai acuan untuk menyusun penganggaran pendidikan. (5) Perhitungan satuan biaya pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip transparan, akuntabel, dan objektif.
Koreksi Anda