Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang STANDAR PEMBIAYAAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Standar Pembiayaan digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, dan Masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pembiayaan pendidikan pada Satuan Pendidikan.
(2) Pembiayaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Biaya Investasi; dan
b. Biaya Operasional.
(3) Pembiayaan pendidikan dapat bersumber dari:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah; dan/atau
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
