Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pembakuan adalah proses, cara, dan perbuatan menentukan aturan bahasa yang diwujudkan dalam bentuk kaidah bahasa.
2. Kodifikasi adalah pencatatan norma yang telah dihasilkan oleh Pembakuan dalam bentuk seperti tata bahasa, pedoman lafal, pedoman ejaan, pedoman pembentukan istilah, dan kamus.
3. Kaidah Bahasa adalah ketentuan yang mengatur tolok ukur penggunaan bahasa.
4. Bahasa Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Bahasa INDONESIA adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
5. Korpus adalah kumpulan data kebahasaan dan kesastraan berbentuk lisan dan/atau tulisan yang berasal dari sumber digital dan/atau nondigital.
6. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga kebahasaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra INDONESIA.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.