Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Asesmen Nasional yang selanjutnya disingkat AN adalah salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.