Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 292

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 28 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis dan pelatihan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan. 8. Ketentuan Pasal 293 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda