Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA PERIZINAN BERUSAHA UNTUK PENERBITAN BUKU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penerbitan Buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa: a. NIB; dan b. Sertifikat Standar. (2) NIB dan Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda