Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA PERIZINAN BERUSAHA UNTUK PENERBITAN BUKU
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan usaha Penerbitan Buku wajib memperoleh Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
(2) Kegiatan usaha Penerbitan Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah.
(3) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria kegiatan berusaha Penerbitan Buku.
Koreksi Anda
