Koreksi Pasal 74
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Surakarta
Teks Saat Ini
Unit Penunjang Akademik Dokumentasi dan Koleksi Seni mempunyai tugas pengelolaan dokumen dan koleksi seni.
Koreksi Anda
