Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Surakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Unit Penunjang Akademik Ajang Gelar menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pemberian layanan pertunjukan dan pameran seni; c. fasilitasi pertunjukan dan pameran seni; d. pelaksanaan promosi karya seni; e. pelaksanaan layanan kekayaan intelektual; f. fasilitasi dan pelaksanaan kemitraan di bidang seni pertunjukan, seni rupa, desain, dan seni media rekam; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha.
Koreksi Anda