Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Surakarta
Teks Saat Ini
Unit Penunjang Akademik Ajang Gelar mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan dan fasilitasi pertunjukan dan pameran seni serta layanan kekayaan intelektual.
Koreksi Anda
