Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Surakarta
Teks Saat Ini
Unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 terdiri atas:
a. Perpustakaan;
b. Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c. Ajang Gelar;
d. Dokumentasi dan Koleksi Seni; dan
e. Pengembangan Karier dan Kewirausahaan.
Koreksi Anda
