Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Surakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 terdiri atas: a. Perpustakaan; b. Teknologi Informasi dan Komunikasi; c. Ajang Gelar; d. Dokumentasi dan Koleksi Seni; dan e. Pengembangan Karier dan Kewirausahaan.
Koreksi Anda