Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Surakarta
Teks Saat Ini
(1) Wakil direktur merupakan Wakil Direktur Bidang Akademik dan Umum.
(2) Wakil Direktur Bidang Akademik dan Umum mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, alumni, perencanaan, keuangan, kerja sama, dan umum di lingkungan Program Pascasarjana.
Koreksi Anda
