Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Surakarta
Teks Saat Ini
(1) Program Pascasarjana dipimpin oleh direktur yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Direktur Program Pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh 1 (satu) orang wakil direktur.
(3) Wakil direktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Program Pascasarjana.
Koreksi Anda
