Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Surakarta
Teks Saat Ini
Susunan organisasi jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 terdiri atas:
a. ketua jurusan;
b. sekretaris jurusan;
c. Program Studi; dan
d. kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda
