Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Surakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fakultas terdiri atas: a. Fakultas Seni Pertunjukan; dan b. Fakultas Seni Rupa dan Desain. (2) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. dekan dan wakil dekan; b. senat fakultas; c. jurusan; d. laboratorium/bengkel/studio; e. Bagian Umum; dan f. kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda