Koreksi Pasal 88
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Surakarta
Teks Saat Ini
(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) Wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur, wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator Program Studi, kepala laboratorium/bengkel/studio, kepala lembaga, sekretaris lembaga, kepala pusat, dan kepala unit penunjang akademik diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
Koreksi Anda
