Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Surakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi ISI Surakarta terdiri atas: a. Senat; b. pemimpin; c. Satuan Pengawas Internal; dan d. Dewan Pertimbangan. (2) Struktur Organisasi ISI Surakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda