Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI MADIUN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Unit Penunjang Akademik Penerbitan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pemberian layanan penerbitan;
c. pelaksanaan pemberian layanan percetakan;
d. pelaksanaan pemberian layanan kebutuhan buku ajar;
e. pelaksanaan pemberian layanan pemasaran, periklanan, promosi, dan bedah buku;
f. pelaksanaan pemberian layanan peningkatan kompetensi penulisan ilmiah; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha.
Koreksi Anda
