Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI MADIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Unit Penunjang Akademik Penerbitan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan pemberian layanan penerbitan; c. pelaksanaan pemberian layanan percetakan; d. pelaksanaan pemberian layanan kebutuhan buku ajar; e. pelaksanaan pemberian layanan pemasaran, periklanan, promosi, dan bedah buku; f. pelaksanaan pemberian layanan peningkatan kompetensi penulisan ilmiah; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha.
Koreksi Anda