Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI MADIUN
Teks Saat Ini
Unit Penunjang Akademik Penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 mempunyai tugas melaksanakan layanan percetakan dan penerbitan.
Koreksi Anda
