Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI MADIUN
Teks Saat Ini
Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 terdiri atas:
a. Perpustakaan;
b. Bahasa;
c. Teknologi Informasi dan Komunikasi;
d. Penerbitan;
e. Layanan Uji Kompetensi; dan
f. Pengembangan Karier dan Kewirausahaan.
Koreksi Anda
