Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI MADIUN
Teks Saat Ini
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Jurusan Administrasi Bisnis;
b. Jurusan Akuntansi; dan
c. Jurusan Teknik.
(2) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua jurusan;
b. sekretaris jurusan;
c. Program Studi;
d. laboratorium/bengkel/studio; dan
e. kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda
