Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI MADIUN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2023
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NADIEM ANWAR MAKARIM
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2023
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
DIREKTUR Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Subbagian Akademik
Kelompok Jabatan Fungsional Senat Dewan Pertimbangan Satuan Pengawas Internal Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Subbagian Umum Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran UPA Layanan Uji Kompetensi UPA Perpustakaan UPA Penerbitan UPA Teknologi Informasi dan Komunikasi UPA Pengembangan Karier dan Kewirausahaan
Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Keuangan dan Umum Wakil Direktur Bidang Akademik Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Umum UPA Bahasa Keterangan:
Garis Komando
Garis Koordinasi
Jurusan:
1. Jurusan Administrasi Bisnis
2. Jurusan Akuntansi
3. Jurusan Teknik
Jurusan LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
NOMOR 14 TAHUN 2023 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI MADIUN
STRUKTUR ORGANISASI POLITEKNIK NEGERI MADIUN
A. BAGAN ORGANISASI POLITEKNIK NEGERI MADIUN
Koreksi Anda
