Pasal 1
Dalam peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Balai Besar Guru Penggerak yang selanjutnya disingkat BBGP adalah unit pelaksana teknis setingkat eselon II.b di bidang pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah.
2. Balai Guru Penggerak yang selanjutnya disingkat BGP adalah unit pelaksana teknis setingkat eselon III.a dan IV.a di bidang pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah.
3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
5. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan adalah direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.