Koreksi Pasal 78
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi pemberhentian Ketua, Sekretaris, dan/atau anggota Dewan Penyantun sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua, Sekretaris, dan/atau anggota Dewan Penyantun yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan Ketua, sekretaris, dan/atau anggota Dewan Penyantun sebelumnya.
Koreksi Anda
