Koreksi Pasal 77
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian Ketua, Sekretaris, dan/atau anggota Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2),
Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Ketua, Sekretaris, dan/atau anggota Satuan Pengawasan Internal yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua, sekretaris, dan/atau anggota Satuan Pengawas Internal sebelumnya.
(2) Ketua, sekretaris, dan/atau anggota Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda
