Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala unit penunjang akademik sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala unit penunjang akademik definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit penunjang teknis sebelumnya. (2) Kepala unit penunjang akademik yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda