Koreksi Pasal 69
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris Jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu Dosen yang memenuhi syarat sebagai sekretaris Jurusan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Jurusan sebelumnya.
(2) Sekretaris Jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda
