Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil Dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61
ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil Dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil Dekan sebelumnya.
(2) Wakil Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda
