Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir, Menteri MENETAPKAN Rektor yang baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda