Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir, Menteri MENETAPKAN Rektor yang baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
