Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat
Teks Saat Ini
(1) Rektor, wakil rektor, Dekan, wakil Dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, ketua Jurusan/bagian, sekretaris Jurusan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, kepala unit penunjang akademik diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Rektor dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Wakil Rektor, Dekan, wakil Dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, ketua Jurusan/bagian, sekretaris Jurusan/kepala lembaga, sekretaris lembaga, kepala unit penunjang akademik dapat diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir karena:
a. meninggal dunia;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen;
i. menjalani tugas belajar yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
j. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
k. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja oleh Rektor.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau
b. berhenti sebagai aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(5) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemberhentian wakil Rektor, Dekan, wakil Dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, ketua Jurusan/bagian, sekretaris Jurusan/kepala lembaga, sekretaris lembaga, kepala unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
