Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat
Teks Saat Ini
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d merupakan organ ULM yang menjalankan fungsi pertimbangan nonakademik dan membantu pengembangan ULM.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan kewenangan:
a. memberi pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik;
b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik;
c. memberi pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola ULM; dan
d. menggalang dana untuk membantu pembangunan ULM.
(3) Anggota Dewan Penyantun berjumlah gasal dan paling sedikit 5 (lima) orang yang berasal dari anggota masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap dunia Pendidikan yang terdiri atas unsur:
a. pemerintah provinsi;
b. tokoh masyarakat;
c. pakar pendidikan;
d. alumni; dan
e. purna bakti ULM.
(4) Susunan keanggotaan Dewan Penyantun terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditetapkan oleh Rektor.
(6) Masa jabatan anggota Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(7) Keanggotaan Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
