Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat
Teks Saat Ini
(1) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Koreksi Anda
