Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun diangkat oleh Rektor. (2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Koreksi Anda