Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah gasal dan paling sedikit 7 (tujuh) orang dengan komposisi kemampuan/keahlian di bidang: a. akuntansi/keuangan; b. manajemen sumber daya manusia; c. manajemen aset; d. hukum; dan e. ketatalaksanaan. (2) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal: a. berstatus aparatur sipil negara b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; d. berpendidikan paling rendah Sarjana atau yang setara; e. belum berusia 61 (enam puluh satu) tahun bagi Dosen dan belum berusia 54 (lima puluh empat) tahun bagi Tenaga Kependidikan pada saat diangkat; f. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan g. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan ULM. (3) Anggota Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari unsur Dosen dan Tenaga Kependidikan. (4) Susunan keanggotaan Satuan Pengawasan Internal terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (5) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Rektor. (6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (7) Keanggotaan Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda