Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c merupakan organ ULM yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Dalam menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan kewenangan:
a. penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang nonakademik;
b. pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik;
c. penyusunan laporan hasil pengawasan internal berdasarkan evaluasi kinerja tahunan; dan
d. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Satuan Pengawas Internal memberikan laporan kepada Rektor.
Koreksi Anda
